JAKARTA-Pengacara Roy Suryo, Refly Harun menegaskan, praperadilan yang diajukan kliennya kaitannya ganti kerugian imbas kesewenangan polisi dalam menangkap dan menahannya di kasus ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk ketiga kalinnya dilakukan bukan untuk mengulur waktu sidang pokok perkara.
"Khusus mengenai ganti rugi itu dimungkinkan karena pada prapid pertama kita memenangkan perkara mengenai tidak sahnya penggeledahan, penangkapan, dan penahanan,” ujar Refly pada wartawan, Rabu (22/7/2026).
“Tidak boleh ada siapapun mengatakan hak itu tidak boleh digunakan dengan mengatakan mengulur waktu, menghindari pokok perkara, dan sebagainya," lanjutnya.
Menurutnya, permohonan praperadilan itu hak dari seseorang, khususnya tersangka dan itu boleh diajukan berapa kali pun pun selama tidak mengulangi permohonan yang sama.
Bahkan kata dia, Roy Suryo telah dikriminalisasi atas penerapan pasal 32 UU ITE dengan ancaman 8 tahun dan pasal 35 UU ITE dengan ancaman 12 tahun.
Oleh karena itu, dia menegaskan tidak boleh ada yang menuding Roy Suryo sengaja mengulur waktu sidang pokok perkara karena kliennya hanya menggunakan haknya saja.