JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), perkara Nomor 11-PKE-DKPP/VII/2026 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Selasa (21/7/2026) dengan pengadu Bonatua Silalahi melawan teradu Komisioner KPU RI.
Dalam petitum jawabannya, pihak KPU RI meminta DKPP menolak semua dalil-dalil yang disampaikan Bonatua Silalahi. Lalu, menyatakan para teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik sebagaimana disampaikan kubu Bonatua.
"Menolak dalil-dalil aduan pengadu untuk seluruhnya, menyatakan para teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, merehabilitasi nama baik para teradu terhitung sejak tanggal putusan dibacakan," ujar Komisioner KPU RI, Idham Holik, saat membacakan petitum jawaban, Selasa (21/7/2026).
Dalam persidangan, Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyampaikan sejumlah poin jawabannya, yang mana aduan Bonatua yang menyangkut telah terjadi kelalaian berkelanjutan dan kegagalan sistemik terhadap dokumen pencalonan pada pelaksanaan Pemilihan Wali Kota Surakarta tahun 2005 dan 2010, Pemilihan Gubernur DKI tahun 2012, serta Pemilihan Presiden tahun 2014 dan 2019. Bahwa para teradu sejatinya pada tahun tersebut belum dan tidak dalam kapasitas sebagai KPU RI.
"Jadi, kami masuk menjadi KPU RI tahun 2022, di mana seluruh peristiwa ini kami belum di KPU RI. Ini menurut kami penting untuk menjadi informasi yang kami sampaikan di persidangan yang terbuka ini," tuturnya.