JAKARTA – Gugatan praperadilan yang diajukan pakar telematika Roy Suryo terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ditolak dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026).
Putusan dibacakan hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang 02. Ruang sidang tampak dipadati para pendukung Roy yang hadir untuk mengikuti jalannya persidangan.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai permohonan yang diajukan Roy sudah tidak relevan untuk diperiksa lebih lanjut. "Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan di atas, maka permohonan praperadilan pemohon sudah tidak relevan lagi sehingga sudah sepatutnya dinyatakan ditolak untuk seluruhnya," ujar hakim saat membacakan putusan.
Dengan putusan tersebut, permohonan Roy yang menggugat sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dinyatakan ditolak seluruhnya.
Perkara dengan nomor 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL itu diajukan Roy untuk menguji keabsahan penetapan tersangka dalam perkara dugaan fitnah terkait ijazah Jokowi. Pihak termohon dalam perkara ini adalah Kapolda Metro Jaya c.q. Dirreskrimum Polda Metro Jaya c.q. Kasubdit Kamneg c.q. Tim Penyidik serta Kejati DKI Jakarta c.q. Aspidum Kejati DKI Jakarta c.q. Kejari Jakarta Selatan c.q. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).