JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan pakar telematika Roy Suryo terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Senin (20/7/2026).
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tersebut dijadwalkan berlangsung pukul 13.00 WIB di Ruang Sidang 02 dengan agenda pembacaan putusan.
Perkara itu tercatat sebagai gugatan praperadilan mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka. Adapun pihak termohon yakni Kapolda Metro Jaya c.q. Dirreskrimum Polda Metro Jaya c.q. Kasubdit Kamneg c.q. Tim Penyidik serta Kejati DKI Jakarta c.q. Aspidum Kejati DKI Jakarta c.q. Kejari Jakarta Selatan c.q. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang praperadilan tersebut diperiksa dan diputus oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan. Permohonan itu diajukan Roy untuk menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan fitnah terkait ijazah Jokowi.
Sebelumnya, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu juga mengajukan praperadilan terpisah yang menguji sah atau tidaknya tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan penyidik dalam perkara yang sama.