Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Terkait Ganti Rugi, Sidang Perdana Digelar 22 Juli

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Minggu, 19 Juli 2026 |21:10 WIB
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Terkait Ganti Rugi, Sidang Perdana Digelar 22 Juli
Roy Suryo kembali mengajukan sidang praperadilan.
A
A
A

JAKARTA - Pakar telematika, Roy Suryo, kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Kali ini, Roy Suryo menuntut ganti rugi kepada Polda Metro Jaya terkait penanganan hukum kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.

Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang perdana akan dilaksanakan pada Rabu (22/7/2026) mendatang.

“Sidang I, Rabu 22 Juli 2026,” tulis SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dilihat Minggu (19/7/2026).

Gugatan Roy Suryo tersebut teregister dengan nomor perkara 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tertanggal 15 Juli 2026.

“Klasifikasi perkara: ganti kerugian,” tulis SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun tergugat I adalah Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik. Sementara tergugat II adalah Kejati DKI Jakarta cq Aspidum Kejati DKI Jakarta cq Kajari Jaksel cq Tim JPU.

Sebagai informasi, ini merupakan kali ketiga Roy mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel terkait kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement