JAKARTA - Penetapan tersangka terhadap Roy Suryo telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), demikian disampaikan ahli hukum pidana dari Universitas Riau, Erdianto Effendi. Dia mengatakan bahwa penyidik telah memiliki minimal dua alat bukti yang sah, yang merupakan syarat untuk menetapkan tersangka.
Erdianto merupakan ahli yang dihadirkan Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026). Menurut Erdianto, objek yang diuji dalam praperadilan Roy Suryo kali ini adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka.
"Yang menjadi syarat sahnya penetapan tersangka yaitu adanya minimal dua alat bukti," kata Erdianto kepada wartawan di Jakarta Pusat, Rabu.
Ia menjelaskan, berdasarkan pemaparan penyidik yang diketahuinya, Polda Metro Jaya bahkan telah mengantongi lebih dari dua alat bukti dalam perkara tersebut.
"Dalam proses penyidikan ini, sepanjang yang dijelaskan oleh penyidik itu mereka sudah mengantongi minimal bahkan tiga alat bukti. Pertama keterangan saksi, kemudian ada ahli, dan ada bukti-bukti surat, termasuk alat bukti elektronik," ujarnya.
Erdianto menambahkan, alat bukti yang sah adalah alat bukti yang diperoleh sesuai prosedur yang diatur undang-undang. Menurut dia, alat bukti yang dikumpulkan penyidik dalam perkara tersebut telah diperoleh melalui mekanisme yang diatur KUHAP.
Selain itu, Erdianto menegaskan praperadilan hanya memeriksa aspek formal penetapan tersangka. Hakim, kata dia, tidak masuk ke pokok perkara atau menilai benar tidaknya dugaan tindak pidana yang disangkakan.