Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ahli: Penetapan Tersangka Roy Suryo Sudah Penuhi Syarat Minimal Dua Alat Bukti

Yuwantoro Winduajie , Jurnalis-Rabu, 15 Juli 2026 |22:30 WIB
Ahli: Penetapan Tersangka Roy Suryo Sudah Penuhi Syarat Minimal Dua Alat Bukti
Ahl Hukum PIdana Erdianto Effendi mengatakan bahwa penetapan tersanga Roy Suryo sudah memenuhi syarat.
A
A
A

"Karena limitatif dibatasi kewenangan praperadilan, maka seharusnya hakim tidak dapat keluar dari apa yang menjadi kewenangan hakim, yaitu memeriksa sebatas formal bahwa telah ada minimal dua alat bukti dan alat bukti tersebut diperoleh dengan cara yang sah menurut dan berdasarkan undang-undang," ucapnya.

Dalam keterangannya, Erdianto juga menyebut perdebatan mengenai penerapan Pasal 32 UU ITE bukan merupakan objek praperadilan. Menurut dia, keberatan terhadap pasal yang diterapkan penyidik seharusnya diuji dalam persidangan pokok perkara.

"Bahwa kalau mereka merasa keberatan dengan penerapan pasal tertentu, sarana penyelesaiannya bukan di praperadilan. Di pokok perkara, di eksepsi nanti mereka bisa mengajukan keberatan," katanya.

(Rahman Asmardika)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement