"Karena limitatif dibatasi kewenangan praperadilan, maka seharusnya hakim tidak dapat keluar dari apa yang menjadi kewenangan hakim, yaitu memeriksa sebatas formal bahwa telah ada minimal dua alat bukti dan alat bukti tersebut diperoleh dengan cara yang sah menurut dan berdasarkan undang-undang," ucapnya.
Dalam keterangannya, Erdianto juga menyebut perdebatan mengenai penerapan Pasal 32 UU ITE bukan merupakan objek praperadilan. Menurut dia, keberatan terhadap pasal yang diterapkan penyidik seharusnya diuji dalam persidangan pokok perkara.
"Bahwa kalau mereka merasa keberatan dengan penerapan pasal tertentu, sarana penyelesaiannya bukan di praperadilan. Di pokok perkara, di eksepsi nanti mereka bisa mengajukan keberatan," katanya.
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.