Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Praperadilan Roy Suryo, Youtuber Michael Sinaga Minta Video Diskusinya Tidak Dikriminalisasi

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Selasa, 14 Juli 2026 |15:40 WIB
Praperadilan Roy Suryo, Youtuber Michael Sinaga Minta Video Diskusinya Tidak Dikriminalisasi
Michael Sinaga (Foto: Ari Sandita/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Youtuber Michael Sinaga menjadi saksi dalam sidang praperadilan Roy Suryo terkait penetapan status tersangkanya oleh Polda Metro Jaya pada Selasa (14/7/2026). Ia meminta agar video-video diskusi yang disiarkan di kanal Youtube miliknya tidak dikriminalisasi dengan dijadikan sebagai barang bukti.

"Jadi tolonglah, diskusi-diskusi akademik, diskusi-diskusi ilmiah, seperti yang saya lakukan dengan Pak Roy Suryo, jangan dikriminalisasi," ujar Michael, Selasa.

Ia merasa heran mengapa video diskusinya dengan Roy Suryo tentang ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dijadikan sebagai barang bukti terkait penetapan Roy Suryo sebagai tersangka. Dia juga heran mengapa dalam kasus itu muncul pula Pasal 32 Ayat (1) sebagaimana dijeratkan kepada Roy Suryo.

"Jadi sekarang kan dipersoalkan lagi di mana waktu itu saya dilaporkan oleh Pak Jokowi bersama Pak Roy Suryo. Kami dilaporkan dengan barang bukti video yang tadi sudah ditanyakan. Saya bingung, kenapa di sini ada pasal yang menyatakan mengubah, merusak, menyembunyikan, dan lain-lain, Pasal 32 itu. Karena yang kami lakukan di situ adalah mendiskusikan," tuturnya.

Ia menerangkan, diskusi dalam video itu berkaitan dengan dokumen yang diunggah Dian Sandi melalui akun media sosialnya, yang hingga saat ini masih dapat diakses publik. Karena itu, dokumen tersebut bukan diambil dari komputer pribadi Dian Sandi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement