Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eksepsi Dokter Tifa: Tak Pernah Minta Jokowi Dihukum, Hanya Menuntut Ijazah Dibuktikan

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Kamis, 09 Juli 2026 |10:46 WIB
Eksepsi Dokter Tifa: Tak Pernah Minta Jokowi Dihukum, Hanya Menuntut Ijazah Dibuktikan
Sidang dokter Tifa (Foto: Jonathan S/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa), menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (9/7/2026). Dalam sidang tersebut, kuasa hukum dokter Tifa menegaskan, kliennya tidak pernah menginginkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dihukum.

Kuasa hukum dokter Tifa, Wirawan Adnan, menilai terdapat dikotomi yang keliru dalam memandang perkara ini. Menurutnya, berbeda dengan para pendukung Jokowi yang menginginkan dokter Tifa dihukum, pihaknya justru tidak pernah menuntut agar Jokowi dijatuhi hukuman.

"Di satu sisi, para pendukung Bapak Joko Widodo kerap menuntut dengan keras agar terdakwa dijatuhi hukuman yang berat," ujar Wirawan saat membacakan eksepsi di persidangan, Kamis.

"Namun, di sisi lain, perlu kami tegaskan secara jujur dan terbuka di ruang suci ini. Terdakwa maupun para pendukungnya tidak pernah sekalipun menuntut agar Bapak Joko Widodo dihukum," lanjutnya.

Menurut Wirawan, keinginan kliennya sangat sederhana dan konstitusional. Ia menegaskan, yang diminta hanya agar keabsahan ijazah Jokowi dibuktikan secara terbuka di hadapan hukum.

"Keinginan kami sangat sederhana, sangat terukur dan sangat konstitusional. Kami hanya menuntut satu hal agar keabsahan sebuah ijazah dapat dibuktikan secara terang benderang di hadapan hukum dan pengadilan," ujarnya.

Wirawan kemudian menilai proses persidangan justru menjauh dari pokok persoalan yang dipersoalkan sejak awal. Menurutnya, perhatian persidangan lebih banyak diarahkan pada dugaan pencemaran nama baik dan fitnah dibandingkan menguji substansi yang menjadi asal mula perkara.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement