JAKARTA - Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, menyebutkan sidang praperadilan kedua Roy Suryo soal penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya digelar pada Jumat 10 Juli 2026.
"Sebelum hakim menjatuhkan putusan terhadap perkara praperadilan (jilid 1) ini, Roy Suryo telah mengajukan kembali praperadilan yang kedua perihal penetapan tersangka. Hari Jumat sidangnya tanggal 10 Juli 2026," ujarnya, Rabu (8/7/2026).
Menurutnya, praperadilan pertama berkaitan dengan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan, yang mana telah diputuskan hakim tunggal praperadilan. Nantinya, hakim akan melihat fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan sebelum menjatuhkan putusannya, sebagaimana pada praperadilan pertama.
Pada praperadilan pertama, kata dia, hakim memutuskan mengabulkan permohonan Roy Suryo sebagian. Namun, pengadilan tidak mau berkomentar ataupun berpendapat di luar persoalan sidang.
"Dikabulkan itu perihal pernyataan penggeledahan, penangkapan, penahanan yang dinyatakan tidak sah, itu tiga. Itu kan ada rehabilitasi dan lain sebagainya, poin-poin seperti itu tidak dikabulkan oleh hakim yang bersangkutan," katanya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.