JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, diduga mengumpulkan uang dari para petani anggota koperasi unit desa (KUD), untuk pengurusan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
KPK memperkirakan sebanyak 914 petani dimintai uang terkait pengurusan lahan seluas 1.828 hektare. Dana tersebut kemudian diduga dikonversi ke dalam mata uang Dolar Singapura.
"Dalam pengumpulan uang tersebut, diduga uang-uang yang dikumpulkan kemudian dikonversi dalam bentuk Singapore Dollar," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (8/7/2026).
Seiring terungkapnya perkara tersebut, muncul dugaan adanya upaya penyerahan amplop dari Suhardiman kepada Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni.
Menurut Budi, penyidik masih mendalami apakah uang dalam bentuk valuta asing tersebut merupakan isi amplop yang ditujukan kepada Raja Juli.
"Ini yang kemudian akan menjadi materi yang didalami oleh penyidik tentunya. Karena memang dari keterangan awal bahwa ada pemberian yang dilakukan oleh Bupati kepada Pak Menteri di Kemenhut," ujarnya.