Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menko Yusril: Pelimpahan Perkara Eks Jampidsus ke Kejagung Bisa Percepat Proses Hukum

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 14 Juli 2026 |03:10 WIB
Menko Yusril: Pelimpahan Perkara Eks Jampidsus ke Kejagung Bisa Percepat Proses Hukum
Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, angkat bicara terkait pelimpahan perkara eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, dari Kortas Tipidkor ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia menilai, pelimpahan tersebut secara normatif dapat mempercepat proses penegakan hukum.

"Ada benarnya apa yang disampaikan Kejaksaan Agung. Dari aspek hukum acara, penyelesaian perkara memang dapat lebih cepat apabila penyidikan dilakukan oleh Kejaksaan," kata Yusril, Senin (13/7/2026).

Yusril menyebutkan, kewenangan Polri dalam menangani tindak pidana korupsi hanya sebatas penyelidikan dan penyidikan. Nantinya, berkas perkara tersebut akan diserahkan ke Kejaksaan untuk penuntutan.

"Kalau Polri menyidik sementara Jaksa menuntut, berkas perkara bisa bolak-balik sebelum dinyatakan lengkap. Jika Kejaksaan menyidik sekaligus menuntut, proses itu menjadi lebih efisien karena fungsi penyidikan dan penuntutan berada dalam satu atap," ujarnya.

Yusril menegaskan, tantangan utama bukan lagi perihal kecepatan, melainkan menjaga independensi dan objektivitas penanganan perkara.

"Yang menjadi perhatian publik adalah apakah Kejaksaan Agung akan menangani perkara ini secara sungguh-sungguh, mengingat tersangkanya merupakan mantan Jampidsus," ucapnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement