Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menko Yusril: Pelimpahan Perkara Eks Jampidsus ke Kejagung Bisa Percepat Proses Hukum

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 14 Juli 2026 |03:10 WIB
Menko Yusril: Pelimpahan Perkara Eks Jampidsus ke Kejagung Bisa Percepat Proses Hukum
Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra (foto: Okezone)
A
A
A

"Publik tentu akan bertanya, jangan-jangan ini menjadi 'jeruk makan jeruk', karena penyidik dan Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara tersebut pernah menjadi anak buah tersangka. Keraguan seperti itu harus dijawab melalui proses hukum yang berjalan secara tegas, profesional, dan transparan," sambungnya.

Lebih lanjut, Yusril meyakini penyidik dan jaksa akan bekerja secara objektif. Di sisi lain, ia menilai penanganan perkara ini akan menjadi ujian penting untuk menjaga harkat, martabat, dan kewibawaan Kejaksaan Agung selaku institusi penegak hukum.

Ia juga mengingatkan bahwa mekanisme pengawasan telah tersedia dalam sistem hukum Indonesia.

"KPK memiliki kewenangan melakukan supervisi sesuai undang-undang. Di samping itu, pengawasan publik juga sangat penting agar seluruh proses berjalan sesuai prinsip negara hukum," kata Yusril.

Pada akhirnya, Yusril menegaskan bahwa pemerintah mendukung pengawasan publik terhadap proses penanganan perkara tersebut sebagai bagian dari upaya mewujudkan penegakan hukum yang bersih dan berkeadilan.

"Pemerintah membuka ruang seluas-luasnya bagi media, DPR, masyarakat, pegiat antikorupsi, dan para ahli hukum untuk mencermati serta mengkritisi proses penyidikan maupun penuntutannya. Dengan demikian, hukum benar-benar ditegakkan secara objektif, tanpa dipengaruhi pertimbangan di luar hukum," pungkasnya.
 

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement