JAKARTA - Polri akan melakukan pengecekan barang bukti berupa uang dolar yang disita terkait tiga kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Polisi akan menggandeng Federal Bureau of Investigation (FBI), Kedutaan Besar Amerika Serikat, serta Kedutaan Besar Singapura.
"Ini ada uang US Dolar, Singapore Dolar, rupiah, termasuk emas batangan. Jadi nanti akan dilakukan uji terkait tentang Singapore Dolar, US Dolar dari FBI dan Kedutaan Amerika termasuk dari Kedutaan Singapura dan Bank Indonesia," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, Senin (13/7/2026).
Budi menjelaskan, hari ini Polri bersama PT Pegadaian melakukan pengecekan terhadap 74 kilogram emas yang disita polisi. Ahli akan mengecek keaslian dan berat emas tersebut. Proses pengecekan sejumlah barang bukti itu masih berlangsung, dan ia menekankan bahwa pengecekan tersebut merupakan bagian dari proses dalam pengusutan perkara.
"Ini merupakan suatu proses dalam penyerahan penanganan perkara lanjutan yang ditangani oleh Joint Investigation kepada Kejaksaan Agung," ujar dia.
Sebelumnya, Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan penyidik menyita sejumlah dokumen, barang elektronik, serta uang tunai dalam berbagai mata uang dari lokasi Kafe De'Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan.
"Untuk penggeledahan di lokasi De'Clan, kita telah melakukan penyitaan beberapa dokumen dan beberapa elektronik termasuk handphone," kata Totok.
Ia menjelaskan, uang yang disita terdiri atas 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta uang tunai sebesar Rp259.159.000. Menurut Totok, jika dikonversi ke rupiah, nilainya mendekati Rp60 miliar.