"Kemudian kita konversi dalam bentuk rupiah kira-kira hampir Rp 60 miliar ini di lokasi De'Clan," ujarnya.
Selain itu, dari lokasi Point Money Changer yang turut digeledah, penyidik menyita 71 item barang bukti dan 16 jenis mata uang asing dengan nilai total sekitar Rp7,2 miliar. "Di money changer, ada 71 item barang bukti. Kemudian ada 16 uang asing. Total sekitar Rp7,2 miliar," kata Totok.
Dalam kasus ini, eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto diketahui kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipikor. Penetapan tersangka itu dilakukan tidak lama setelah Febrie mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus.
Febrie dijadikan tersangka terkait tiga kasus dugaan korupsi, yakni batu bara, Asabri, dan Krakatau Steel (KS). Perkara tersebut kini dilimpahkan ke Kejagung serta disupervisi oleh KPK dan diawasi Komisi III DPR RI melalui pembentukan panitia kerja (Panja).
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.