Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Praperadilan Febrie Adriansyah Diputuskan 27 Agustus, Hakim Diharapkan Menilai Secara Jernih

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Senin, 24 Agustus 2026 |23:30 WIB
Praperadilan Febrie Adriansyah Diputuskan 27 Agustus, Hakim Diharapkan Menilai Secara Jernih
Febrie Adriansyah (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Nasib praperadilan sah tidaknya penyitaan yang dilakukan Polri terhadap eks Jampidsus Febrie Adriansyah bakal ditentukan pada Kamis, 27 Agustus 2026 mendatang. Tim pengacara Febrie pun berharap hakim bisa menilai praperadilan tersebut secara jernih sehingga bisa mengabulkan semua permohonan praperadilan yang telah diajukan tersebut.

"Terakhir untuk putusan, perkara ini mulai sidang kalau tidak salah 18 Agustus, oleh karena ada hari libur tanggal 22, 23, dan 25 sehingga 7 harinya jatuh pada tanggal 27, kami akan memutus hari Kamis tanggal 27, jam 4 sore putusan, para pihak tetap hadir di persidangannya," ujar hakim tunggal praperadilan, Richard Edwin Basoeki dalam persidangan, Senin (24/8/2026).

Agenda sidang pengucapan putusan praperadilan sah tidaknya penyitaan yang diajukan Febrie Adriansyah selaku Pemohon dengan Termohon I Polri Cq Kapolda Metro Jaya Cq Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Termohon II Kapolri Cq Kortas Tipidkor Polri, dan Turut Termohon Kejagung Cq Jampidsus Cq Direktorat Penyidikan Jampidsus itu ditentukan hakim praperadilan pascakubu Pemohon dan Termohon menyerahkan kesimpulan pada Senin.

Adapun kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengungkap, upaya praperadilan tersebut merupakan hak tersangka untuk menguji aspek prosedural, bukan substansi perkara pokoknya, dengan maksud mengoreksi proses dan prosedur penegakan hukum agar berjalan secara benar. Maka itu, saat hakim nantinya memberikan putusan mengabulkan permohonan praperadilan, tidak otomatis menghilangkan perkara pokoknya.

"Jadi, tidak perlu ada kekhawatiran karena kami melihat isu yang dimunculkan seolah-olah kalau praperadilan dikabulkan maka perkara pokok hilang. Artinya, kalau putusan praperadilan ini dikabulkan, dinyatakan proses-proses tersebut tidak sah dan melawan hukum misalnya, penetapan tersangka dibatalkan atau penggeledahan dan lainnya dibatalkan, yang dibatalkan atau dinyatakan tidak sah prosedurnya," tuturnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement