JAKARTA – Eks Ketua Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) sekaligus Ahli Hukum Perbankan, Yunus Husein, menyebutkan, manusia lebih takut jatuh miskin daripada masuk ke dalam penjara karena melakukan dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal itu disampaikan saat menjelaskan tentang pengertian TPPU.
"Karena manusia ini kan homo ekonomikus, melakukan kejahatan untuk cari harta atau kekayaan. Kalau dirampas untuk negara ada efek jera, dia lebih takut miskin daripada masuk penjara. Kalau dibuat miskin ada efek jera buat dia kalau dirampas semuanya, kalau diberat-beratkan saja hukuman fisik, pengalaman di Amerika tahun 80-an tidak membuat kriminalitas berkurang, apalagi di Indonesia," ujarnya, Senin (24/8/2026).
Awalnya, Kejagung mempertanyakan tentang karakteristik TPPU menurut UU Nomor 8 Tahun 2010. Yunus mengatakan, sesuai UU tersebut, ada 3 pasal yang menerangkan tentang TPPU, yakni dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5. Pasal 3, TPPU mengartikan pengubahan atau memindahkan hasil kejahatan dengan tujuan menyembunyikan asal-usulnya, lalu Pasal 4 menjelaskan inti deliknya berupa menyembunyikan, menyamarkan asal-usul, keberadaan, status, dan pemindahan hak pemilik sebenarnya dari harta kekayaan berasal dari tindak pidana.
"Kalau Pasal 5 intinya menerima, menguasai, dan menggunakan harta kekayaan berasal dari tindak pidana. Bedanya pencucian uang itu dia objeknya umumnya harta kekayaan, bisa uang, bisa aset hasil tindak pidana," tuturnya.
Maka itu, kata dia, dalam menelusuri TPPU, biasanya kerap digunakan pendekatan follow the money atau follow the asset lantaran keberadaan harta kekayaan hasil tindak pidana itu bukan saja bisa mengungkap TPPU, tapi juga mengejar asetnya agar bisa dirampas untuk negara. Pasalnya, orang lebih cenderung merasa takut dan jera jika dirampas asetnya daripada dipenjara.