Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Praperadilan Febrie Adriansyah, Eks Ketua PPATK: Manusia Lebih Takut Miskin daripada Masuk Penjara

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Senin, 24 Agustus 2026 |19:54 WIB
Praperadilan Febrie Adriansyah, Eks Ketua PPATK: Manusia Lebih Takut Miskin daripada Masuk Penjara
Praperadilan Febrie Adriansyah (Foto: Ari Sandita/Okezone)
A
A
A

"Penadah itu nggak perlu dibuktikan dulu pidana asalnya, apakah yang nyuri mobil ini udah ditangkap apa belum atau dihukum, kalau dia beli sangat murah di pasar gelap tidak wajar ya bisa diproses dengan penadahan," katanya.

Dia menambahkan, dalam menelusuri TPPU, ada 2 cara pembuktiannya, yakni bukti langsung dan bukti tidak langsung. Contoh bukti langsung dengan menelusuri asal yang dari siapa dan kaitannya pidana apa, sedangkan bukti tidak langsung berupa analisis kekayaan bersih terhadap seseorang atau kaitannya akuntansi keuangan.

"Analisis mengenai kekayaan bersih seseorang, berapa aset, berapa pengeluarannya netnya, atau dengan pendekatan pemasukan dan pengeluaran. Kalau ada jomplang antara pemasukan sedikit pengeluaran besar berarti ada sumber tidak sah. Bisa juga dilihat dari lifestyle analysis, seperti dalam kasus Rafael Alun Trisambodo, gaji segini, kedudukan nggak begitu tinggi, tapi kok lifestyl-nya luar biasa, itu akan memberikan indikasi ada sumber lain tidak sah," paparnya.

Meski begitu, kata dia, dalam pendekatan bukti tidak langsung harus diperkuat alat bukti lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan tersangka, bukti surat, hingga barang bukti, termasuk bukti elektronik. Dia lalu menjabarkan parameternya dalam menentukan seseorang melakukan dugaan TPPU, yang mana bisa dilihat berdasarkan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5.

Pada Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 contohnya, ada 5 parameter. Pertama, hasil kejahatan yang ditransaksikan haruslah hasil kejahatan, kedua ada mengubah bentuk dan memindahkan hasil kejahatan.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement