Ketiga, ada tidaknya perjanjian perikatan kontrak sah yang mendasari transaksi. Keempat ada tidaknya kewajaran dari transaksi tersebut. Kelima, tipologi modus pencucian uang, contohnya menyimpan uang dalam bentuk emas atau aset dan lainnya sebagaimana dalam kasus Zarof Ricar.
Ia mengatakan, ketika 5 parameter itu terpenuhi, dia bisa diduga telah melakukan TPPU sebagaimana dalam Pasal 3 dimaksud. Begitu juga Pasal 4, TPPU dilakukan dengan maksud menyembunyikan ataupun menyamarkan, sedangkan Pasal 5 actus reus-nya menerima, menguasai, dan menggunakan, yang mana dia hanya sebagai orang yang menikmati TPPU tersebut.
Adapun pola seseorang melakukan TPPU, yakni menempatkan hasil kejahatan ke dalam sistem keuangan, menjauhkan diri dari melakukan transfer hasil kejahatan, dan mengembalikan seolah aset itu berasal dari sumber sah untuk digunakan. Adapun dalam proses penelusuran TPPU, bisa dilakukan melalui 6 jenis transaksi, yakni transaksi mencurigakan, transaksi tunai, transaksi lintas batas negara (outgoing/incoming transfer), transaksi melalui wilayah pabean, transaksi oleh profesi-profesi, dan transaksi oleh pedagang emas perhiasan.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.