Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Praperadilan Febrie Adriansyah, Eks Ketua PPATK: Manusia Lebih Takut Miskin daripada Masuk Penjara

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Senin, 24 Agustus 2026 |19:54 WIB
Praperadilan Febrie Adriansyah, Eks Ketua PPATK: Manusia Lebih Takut Miskin daripada Masuk Penjara
Praperadilan Febrie Adriansyah (Foto: Ari Sandita/Okezone)
A
A
A

"Kalau tindak pidana konvensional sudah tentu tidak terkait pendekatan follow the money atau follow the asset, dia tergantung aturannya, yang jelas pendekatannya lebih banyak mengejar pelakunya, melihat perbuatannya, kemudian siapa yang ada hasilnya apa nggak. Nah hasil ini kalau disembunyikan, disamarkan namanya TPPU, di situlah irisan antara pidana biasa dan pidana TPPU, ada overlapnya sedikit," ujarnya.

Dia mengungkapkan, kasus dugaan TPPU itu sejatinya bisa dirumuskan dengan dua cara, yakni bersamaan dengan tindak pidana asalnya manakala tindak pidana asalnya itu terdapat cukup bukti, tapi juga bisa berdiri sendiri. Contohnya dalam kasus eks pejabat Ditjen Pajak Bahasyim Assifie, yang mana kasus TPPU terhadapnya berdiri sendiri.

"Paling penting harta kekayaannya dan cara mendakwakannya, bisa kalau diketahui ada pidana asal, bukti-bukti cukup ketahuan TPPU ya dia harus digabungkan sesuai Pasal 75 itu. Tapi kalau tidak ada bukti yang cukup mengenai tindak pidana asal, bisa juga didakwakan TPPU secara stand alone, secara mandiri, tapi biasanya diuraikan perbuatan-perbuatan yang melahirkan uang tadi," tuturnya.

Dia melanjutkan, dugaan TPPU pun proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkaranya di pengadilan tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya. Tidak wajib itu berarti TPPU ditempatkan secara independent crime yang bisa diusut sendiri, tanpa harus ada putusan inkrah atas putusan pidana asalnya.

Banyak yurisprudensi dari Mahkamah Agung yang mengakui prinsip tersebut, termasuk Mahkamah Konstitusi. Bahkan, dalam standar internasional, baik PBB maupun IMF, menganjurkan tidak wajib pidana asal dibuktikan dahulu sebelum masuk ke penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan perkara TPPU pada seseorang. Dia mengibaratkan, TPPU mirip dengan dugaan tindak pidana penadahan, yang mana penadah bisa diproses hukum tanpa harus dibuktikan dahulu pidana asalnya berupa kasus dugaan pencurian.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement