JAKARTA - Eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung bakal kembali mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hal ini menyusul permohonan praperadilan di PN Jakarta Pusat yang kembali dinyatakan tidak berwenang.
Kuasa hukum Lodewyk, Jonky Hendri Mailuhu, menegaskan praktik praperadilan memang sejak awal selalu ditujukan kepada alamat domisili Termohon. Dengan demikian, imbuh dia, Pengadilan Negeri yang berwenang ialah di Jakarta Pusat sebagaimana kedudukan Kejaksaan Agung.
"Jadi apa yang poinnya apa? Poinnya bahwa kita mengikuti putusan pengadilan. Oleh karenanya, dalam waktu dekat kita akan konsultasi lagi dengan Pak Lodewyk untuk mengajukan ke Jakarta Selatan," tegas Jonky di PN Jakarta Pusat, Senin (24/8/2026).
Jonky menegaskan, upaya praperadilan ini dimungkinkan lantaran PN Jakarta Selatan saat memutus perkara belum menyentuh pokok perkara. Lebih jauh, upaya ini dinilainya merupakan perlawanan terhadap ketidakbenaran formil.
"Karena menurut kami bahwa tindakan upaya paksa itu melanggar prosedur hukum. Jadi kalau misalnya kita tidak melakukan praperadilan, sama aja kita membiarkan ketidakbenaran itu berjalan terus dan kita akan masuk dalam pokok perkara dengan ketidakbenaran yang kami yakini," lanjut dia.