Jonky menegaskan, rentetan upaya hukum yang dilakukan ini bukan bermaksud untuk menghalangi terselenggaranya pengadilan pokok perkara. Apalagi, tambah dia, proses penyidikan pun masih tetap berjalan.
"Jadi tidak ada niat untuk menghalang-halangi. Jadi kalau ada informasi di luar bahwa Pak Lodewyk sengaja untuk menghalangi proses hukum, itu sangat tidak benar. Karena permohonan pertama dan kedua itu belum menyentuh kepada, pokok praperadilan," katanya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Tunggal PN Jakarta Pusat menyatakan tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung. Putusan tersebut dibacakan pada Senin.
"Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan Pemohon," kata Hakim Tunggal Muhammad Firman Akbar saat membacakan putusan.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.