Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Lodewyk Pusung Bakal Kembali Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Senin, 24 Agustus 2026 |21:36 WIB
Lodewyk Pusung Bakal Kembali Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Kuasa Hukum Lodewyk Pusung, Jonky Hendri Mailuhu (Foto: Jonathan S/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung bakal kembali mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hal ini menyusul permohonan praperadilan di PN Jakarta Pusat yang kembali dinyatakan tidak berwenang.

Kuasa hukum Lodewyk, Jonky Hendri Mailuhu, menegaskan praktik praperadilan memang sejak awal selalu ditujukan kepada alamat domisili Termohon. Dengan demikian, imbuh dia, Pengadilan Negeri yang berwenang ialah di Jakarta Pusat sebagaimana kedudukan Kejaksaan Agung.

"Jadi apa yang poinnya apa? Poinnya bahwa kita mengikuti putusan pengadilan. Oleh karenanya, dalam waktu dekat kita akan konsultasi lagi dengan Pak Lodewyk untuk mengajukan ke Jakarta Selatan," tegas Jonky di PN Jakarta Pusat, Senin (24/8/2026).

Jonky menegaskan, upaya praperadilan ini dimungkinkan lantaran PN Jakarta Selatan saat memutus perkara belum menyentuh pokok perkara. Lebih jauh, upaya ini dinilainya merupakan perlawanan terhadap ketidakbenaran formil.

"Karena menurut kami bahwa tindakan upaya paksa itu melanggar prosedur hukum. Jadi kalau misalnya kita tidak melakukan praperadilan, sama aja kita membiarkan ketidakbenaran itu berjalan terus dan kita akan masuk dalam pokok perkara dengan ketidakbenaran yang kami yakini," lanjut dia.

Jonky menegaskan, rentetan upaya hukum yang dilakukan ini bukan bermaksud untuk menghalangi terselenggaranya pengadilan pokok perkara. Apalagi, tambah dia, proses penyidikan pun masih tetap berjalan.

"Jadi tidak ada niat untuk menghalang-halangi. Jadi kalau ada informasi di luar bahwa Pak Lodewyk sengaja untuk menghalangi proses hukum, itu sangat tidak benar. Karena permohonan pertama dan kedua itu belum menyentuh kepada, pokok praperadilan," katanya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Tunggal PN Jakarta Pusat menyatakan tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung. Putusan tersebut dibacakan pada Senin.

"Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan Pemohon," kata Hakim Tunggal Muhammad Firman Akbar saat membacakan putusan.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement