JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan memulai penyidikan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Hal ini disampaikan setelah Lembaga Antirasuah membantah adanya operasi tangkap tangan (OTT).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan hal itu diputuskan usai gelar perkara pada Kamis 20 Agustus 2026 malam. KPK pun sudah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
"Yang pertama untuk kegiatan KPK di wilayah Kabupaten Bogor, bahwa dari rangkaian kegiatan penyelidikan yang dilakukan, malam tadi sudah dilakukan gelar perkara di tingkat pimpinan dan diputuskan terkait dengan perkara tersebut untuk naik ke tahap penyidikan. Namun, saat ini masih digunakan sprindik umum, artinya belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut," kata Budi, Jumat (21/8/2026).
Budi menyebutkan, pengusutan tersebut terkait penerimaan yang dilakukan oleh penyelenggara negara dari pemotongan upah pungut yang dilakukan di Dinas Pendapatan di Kabupaten Bogor. Ia melanjutkan, dalam proses penyelidikan KPK telah menyita uang miliaran rupiah.
"Betul memang ada sejumlah uang yang diamankan dalam rangkaian kegiatan penyelidikan tersebut dengan nilai sekitar Rp1,5 miliar," ujarnya.