"Penegakan hukum seperti apa yang kita harapkan kalau cara menegakkan hukumnya melanggar aturan, melanggar konstitusi, undang-undang, putusan Mahkamah Konstitusi dan peraturan di internal. Itulah yang kami harapkan praperadilan ini bukan sekadar soal Pak FA saja, bukan. Praperadilan ini ikhtiar kita bersama mengoreksi dan meluruskan proses hukum yang ada ke depan," beber Febri.
Dia berharap hakim tunggal praperadilan PN Jaksel dapat melihat dengan jernih memutuskan permohonan praperadilan yang diajukan kliennya sehingga putusan itu dapat menjadi preseden dalam memperbaiki praktik penegakan hukum ke depannya. Pihaknya akan menghormati apa pun putusan hakim yang dijadwalkan dibacakan pada Kamis, 27 Agustus 2026 mendatang.
"Kami harapkan hakimnya bisa jernih dalam memutus dan betul-betul kita niatkan proses praperadilan ini untuk melakukan koreksi, meluruskan atau memperbaiki proses hukum yang terjadi selama ini," katanya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.