JAKARTA - Nasib praperadilan sah tidaknya penyitaan yang dilakukan Polri terhadap eks Jampidsus Febrie Adriansyah bakal ditentukan pada Kamis, 27 Agustus 2026 mendatang. Tim pengacara Febrie pun berharap hakim bisa menilai praperadilan tersebut secara jernih sehingga bisa mengabulkan semua permohonan praperadilan yang telah diajukan tersebut.
"Terakhir untuk putusan, perkara ini mulai sidang kalau tidak salah 18 Agustus, oleh karena ada hari libur tanggal 22, 23, dan 25 sehingga 7 harinya jatuh pada tanggal 27, kami akan memutus hari Kamis tanggal 27, jam 4 sore putusan, para pihak tetap hadir di persidangannya," ujar hakim tunggal praperadilan, Richard Edwin Basoeki dalam persidangan, Senin (24/8/2026).
Agenda sidang pengucapan putusan praperadilan sah tidaknya penyitaan yang diajukan Febrie Adriansyah selaku Pemohon dengan Termohon I Polri Cq Kapolda Metro Jaya Cq Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Termohon II Kapolri Cq Kortas Tipidkor Polri, dan Turut Termohon Kejagung Cq Jampidsus Cq Direktorat Penyidikan Jampidsus itu ditentukan hakim praperadilan pascakubu Pemohon dan Termohon menyerahkan kesimpulan pada Senin.
Adapun kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengungkap, upaya praperadilan tersebut merupakan hak tersangka untuk menguji aspek prosedural, bukan substansi perkara pokoknya, dengan maksud mengoreksi proses dan prosedur penegakan hukum agar berjalan secara benar. Maka itu, saat hakim nantinya memberikan putusan mengabulkan permohonan praperadilan, tidak otomatis menghilangkan perkara pokoknya.
"Jadi, tidak perlu ada kekhawatiran karena kami melihat isu yang dimunculkan seolah-olah kalau praperadilan dikabulkan maka perkara pokok hilang. Artinya, kalau putusan praperadilan ini dikabulkan, dinyatakan proses-proses tersebut tidak sah dan melawan hukum misalnya, penetapan tersangka dibatalkan atau penggeledahan dan lainnya dibatalkan, yang dibatalkan atau dinyatakan tidak sah prosedurnya," tuturnya.
"Kesempatan masih ada setelah putusan ini bagi penegak hukum memperbaiki cara menangani perkara pokoknya," imbuhnya.
Menurutnya, kalaupun praperadilan tersebut dikabulkan, yang dibatalkan atau dinyatakan tidak sah itu prosedurnya sehingga penegak hukum dapat memperbaiki prosedural penanganan perkara tersebut. Pihaknya ingin menempatkan perkara praperadilan tersebut bukan semata-mata sebagai upaya memperjuangkan kepentingan Febrie Adriansyah karena praperadilan tersebut menjadi momentum mengoreksi proses penegakan hukum.
"Sebagai upaya meluruskan dan mengoreksi proses hukum yang dilakukan secara melanggar hukum, atau tergesa-gesa dan bahkan terkesan dipaksakan," katanya.
Dia mengungkap, aparat penegak hukum tetap memiliki kewenangan memproses seseorang apabila terdapat indikasi tindak pidana, hanya saja proses tersebut harus dilakukan berdasarkan hukum yang berlaku. Contohnya dalam kasus kliennya, yang mana seorang Jampidsus seperti Febrie Adriansyah sekalipun dapat diproses dengan cara yang dinilai melanggar ketentuan sehingga potensi persoalan serupa dapat saja menimpa warga negara lainnya.
"Kalau seorang Jampidsus saja itu bisa menjadi pihak yang kena proses hukum yang dipaksakan atau melanggar sampai dengan 40 peraturan atau ketentuan, maka ini tentu berbahaya kalau tidak diluruskan, banyak pihak bisa menjadi korban. Karena itulah prinsip dasar yang ingin kami bawa dan kami perjuangkan bukan sekadar isu prosedural, tetapi jauh lebih mendasar dari itu," terangnya.
"Penegakan hukum seperti apa yang kita harapkan kalau cara menegakkan hukumnya melanggar aturan, melanggar konstitusi, undang-undang, putusan Mahkamah Konstitusi dan peraturan di internal. Itulah yang kami harapkan praperadilan ini bukan sekadar soal Pak FA saja, bukan. Praperadilan ini ikhtiar kita bersama mengoreksi dan meluruskan proses hukum yang ada ke depan," beber Febri.
Dia berharap hakim tunggal praperadilan PN Jaksel dapat melihat dengan jernih memutuskan permohonan praperadilan yang diajukan kliennya sehingga putusan itu dapat menjadi preseden dalam memperbaiki praktik penegakan hukum ke depannya. Pihaknya akan menghormati apa pun putusan hakim yang dijadwalkan dibacakan pada Kamis, 27 Agustus 2026 mendatang.
"Kami harapkan hakimnya bisa jernih dalam memutus dan betul-betul kita niatkan proses praperadilan ini untuk melakukan koreksi, meluruskan atau memperbaiki proses hukum yang terjadi selama ini," katanya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.