JAKARTA - Kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengungkap adanya 40 ketentuan peraturan perundang-undangan yang dinilai dilanggar dalam proses hukum terhadap kliennya.
Temuan tersebut dituangkan dalam kesimpulan yang diserahkan kepada hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026).
Febri mengatakan, dugaan pelanggaran itu ditemukan sejak proses penanganan perkara di kepolisian hingga kejaksaan. Tim kuasa hukum menyusun temuan tersebut berdasarkan pembuktian selama persidangan praperadilan terkait sah atau tidaknya penyitaan.
"Kami mengidentifikasi selama proses hukum terhadap FA, baik proses awal di kepolisian ataupun di kejaksaan dan berdasarkan pembuktian di proses persidangan, kami mengidentifikasi dan menyimpulkan, kami tuangkan dalam kesimpulan bahwa terdapat 40 bagian ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang dilanggar selama proses hukum tersebut," ujar Febri kepada wartawan usai menyerahkan kesimpulan di PN Jakarta Selatan.
Selain kesimpulan, tim kuasa hukum juga menyerahkan transkrip persidangan dari awal hingga akhir serta matriks pembuktian.
Menurut Febri, 40 ketentuan yang disebut dilanggar tersebut berasal dari berbagai aturan, mulai dari konstitusi, putusan Mahkamah Konstitusi (MK), KUHAP, KUHP, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, hingga Undang-Undang Kejaksaan.
"Jadi bukan satu atau dua, tetapi 40 peraturan perundang-undangan. Termasuk di antaranya putusan Mahkamah Konstitusi, bagian pertimbangannya ataupun bagian amar putusannya. Di KUHAP itu ada 23 bagian dari KUHAP yang menurut kami itu dilanggar," katanya.