Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kuasa Hukum Beberkan 40 Aturan Dilanggar dalam Penanganan Kasus Febrie Adriansyah

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Senin, 24 Agustus 2026 |22:03 WIB
Kuasa Hukum Beberkan 40 Aturan Dilanggar dalam Penanganan Kasus Febrie Adriansyah
Febri Diansyah, kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah (foto: Okezone)
A
A
A

Lima Upaya Paksa, 30 Dugaan Pelanggaran

Febri mengatakan, pihaknya memerinci dugaan pelanggaran dalam lima upaya paksa yang menjadi objek permohonan praperadilan.

Dari lima upaya paksa tersebut, tim kuasa hukum mengidentifikasi sedikitnya 30 dugaan pelanggaran hukum acara dan prinsip due process of law.

"Kami di simpulan juga memerinci satu per satu dari lima upaya paksa yang dilakukan, jadi ada lima upaya paksa yang kami masukkan di permohonan, kami perinci satu per satu yang totalnya ada 30 dugaan pelanggaran hukum acara dan prinsip due process of law," ujarnya.

Febri menegaskan, pemeriksaan dalam praperadilan berfokus pada aspek prosedural, bukan substansi perkara pokok. Karena itu, menurutnya, praperadilan dimaksudkan untuk menguji sekaligus mengoreksi keabsahan tindakan aparat penegak hukum.

Dia juga menekankan, apabila hakim mengabulkan permohonan praperadilan, putusan tersebut tidak serta-merta menghapus perkara pokok.

"Yang dibatalkan atau dinyatakan tidak sah adalah prosedurnya. Kesempatan masih ada nanti setelah putusan ini bagi penegak hukum untuk memperbaiki cara menangani perkara pokoknya," kata Febri.

Menurut dia, tidak perlu ada kekhawatiran bahwa dikabulkannya praperadilan akan membuat perkara pokok otomatis hilang. Sebaliknya, proses tersebut dinilai sebagai momentum untuk memperbaiki praktik penegakan hukum.

 

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement