Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kuasa Hukum Beberkan 40 Aturan Dilanggar dalam Penanganan Kasus Febrie Adriansyah

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Senin, 24 Agustus 2026 |22:03 WIB
Kuasa Hukum Beberkan 40 Aturan Dilanggar dalam Penanganan Kasus Febrie Adriansyah
Febri Diansyah, kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengungkap adanya 40 ketentuan peraturan perundang-undangan yang dinilai dilanggar dalam proses hukum terhadap kliennya. 

Temuan tersebut dituangkan dalam kesimpulan yang diserahkan kepada hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026).

Febri mengatakan, dugaan pelanggaran itu ditemukan sejak proses penanganan perkara di kepolisian hingga kejaksaan. Tim kuasa hukum menyusun temuan tersebut berdasarkan pembuktian selama persidangan praperadilan terkait sah atau tidaknya penyitaan.

"Kami mengidentifikasi selama proses hukum terhadap FA, baik proses awal di kepolisian ataupun di kejaksaan dan berdasarkan pembuktian di proses persidangan, kami mengidentifikasi dan menyimpulkan, kami tuangkan dalam kesimpulan bahwa terdapat 40 bagian ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang dilanggar selama proses hukum tersebut," ujar Febri kepada wartawan usai menyerahkan kesimpulan di PN Jakarta Selatan.

Selain kesimpulan, tim kuasa hukum juga menyerahkan transkrip persidangan dari awal hingga akhir serta matriks pembuktian.

Menurut Febri, 40 ketentuan yang disebut dilanggar tersebut berasal dari berbagai aturan, mulai dari konstitusi, putusan Mahkamah Konstitusi (MK), KUHAP, KUHP, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, hingga Undang-Undang Kejaksaan.

"Jadi bukan satu atau dua, tetapi 40 peraturan perundang-undangan. Termasuk di antaranya putusan Mahkamah Konstitusi, bagian pertimbangannya ataupun bagian amar putusannya. Di KUHAP itu ada 23 bagian dari KUHAP yang menurut kami itu dilanggar," katanya.

Dia menambahkan, timnya juga menemukan dugaan pelanggaran terhadap empat putusan MK, peraturan Kapolri, serta peraturan Jaksa Agung.

 

Lima Upaya Paksa, 30 Dugaan Pelanggaran

Febri mengatakan, pihaknya memerinci dugaan pelanggaran dalam lima upaya paksa yang menjadi objek permohonan praperadilan.

Dari lima upaya paksa tersebut, tim kuasa hukum mengidentifikasi sedikitnya 30 dugaan pelanggaran hukum acara dan prinsip due process of law.

"Kami di simpulan juga memerinci satu per satu dari lima upaya paksa yang dilakukan, jadi ada lima upaya paksa yang kami masukkan di permohonan, kami perinci satu per satu yang totalnya ada 30 dugaan pelanggaran hukum acara dan prinsip due process of law," ujarnya.

Febri menegaskan, pemeriksaan dalam praperadilan berfokus pada aspek prosedural, bukan substansi perkara pokok. Karena itu, menurutnya, praperadilan dimaksudkan untuk menguji sekaligus mengoreksi keabsahan tindakan aparat penegak hukum.

Dia juga menekankan, apabila hakim mengabulkan permohonan praperadilan, putusan tersebut tidak serta-merta menghapus perkara pokok.

"Yang dibatalkan atau dinyatakan tidak sah adalah prosedurnya. Kesempatan masih ada nanti setelah putusan ini bagi penegak hukum untuk memperbaiki cara menangani perkara pokoknya," kata Febri.

Menurut dia, tidak perlu ada kekhawatiran bahwa dikabulkannya praperadilan akan membuat perkara pokok otomatis hilang. Sebaliknya, proses tersebut dinilai sebagai momentum untuk memperbaiki praktik penegakan hukum.

 

Minta Jadi Preseden

Febri berharap hakim tunggal PN Jakarta Selatan dapat memutus perkara tersebut secara jernih dan menjadikan putusan praperadilan sebagai preseden untuk memperbaiki praktik penegakan hukum ke depan.

Dia menilai kewenangan aparat untuk memproses seseorang yang diduga melakukan tindak pidana tetap ada, tetapi pelaksanaannya harus sesuai dengan aturan hukum.

"Penegak hukum boleh saja memproses warga negara kalau ada indikasi tindak pidana, tetapi harus dengan cara yang benar. Harapan kami ini memang bisa menjadi preseden yang kuat ke depan kalau benar-benar putusannya melihat bahwa penegakan hukum itu tidak boleh dilakukan secara melanggar hukum," tuturnya.

Adapun pembacaan putusan praperadilan dijadwalkan berlangsung pada Kamis (27/8/2026).

Febri menyatakan pihaknya akan menghormati apa pun putusan hakim.

"Yang kami harapkan itu sederhana. Hakimnya bisa jernih dalam memutus dan betul-betul kita niatkan proses praperadilan ini untuk melakukan koreksi, meluruskan atau memperbaiki proses hukum yang terjadi selama ini," pungkasnya.
 

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement