JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum berencana memeriksa eks Jampidsus Febrie Adriansyah, tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam waktu dekat. Sebab, belum menerima sepenuhnya barang bukti dari Polri.
"Ya ini kan kita belum menerima sepenuhnya baik itu barang bukti, kan diteliti. Barang buktinya kan cukup banyak tuh kemarin. Dari ini kan ada emas, ada apa, kita teliti dulu," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026).
Setelah diteliti, ia mengatakan penyidik akan mendalami, memeriksa, dan mengkaji lebih dulu. Namun, ia menyebut perkara ini baru diterima Kejagung. Menurutnya, penyidik membutuhkan waktu untuk mengkaji perkara tersebut.
"Tapi namun demikian juga karena sifatnya ini masih pelimpahan, kita pelajari dulu tim. Yang jelas nanti kita harus sesuai dengan hukum acara, apalagi kan kebetulan yang disangkakan ini kan penegak hukum. Kita juga harus hati-hati. Harus sesuai dengan hukum acara, seperti apa," tutur Anang.
Sekadar informasi, eks Jampidsus Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Status hukum Febrie diumumkan pada Sabtu 11 Juli 2026. Febrie ditetapkan sebagai tersangka bersama satu pihak swasta berinisial DR. Belum diungkap siapa sosok DR yang dimaksud.