"Kita telah menetapkan saudara FA dalam perkara korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang," kata Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipidkor) Polri, Inspektur Jenderal Polisi Totok Suharyanto, Sabtu 11 Juli 2026.
Sementara itu, Kortas Tipikor Polri melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi ke Kejagung. Pelimpahan secara formil itu dilakukan pada Sabtu 11 Juli. "Kami secara formil akan menerima penyerahan penanganan perkara, tiga perkara, yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan, profesionalisme, dan sinergi dalam penanganan," ujar Plt. Jampidsus Rudi Margono, Sabtu 11 Juli.
Meski telah dilimpahkan, Margono menjamin penanganan perkara tersebut akan tetap berkoordinasi dengan Kortas Tipikor Polri. Ia menjamin kepastian hukum akan dikedepankan dalam menguak kasus tersebut.
"Hari ini walau diserahkan kepada Jampidsus, kita tetap koordinasi, sinergi dengan Kakortas Tipikor beserta jajaran, agar ada kepastian dalam penyelesaiannya," ujarnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.