JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, masih berada di Indonesia. Keberadaan Febrie disebut masih dalam pantauan penyidik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, pihaknya telah menerima administrasi perkara yang melibatkan Febrie Adriansyah. Menurutnya, dalam kondisi tertentu penetapan tersangka dapat dilakukan lebih dahulu sesuai mekanisme yang berlaku.
"Memang prosesnya untuk hal-hal tertentu bisa. Nah, kebetulan ini kekhususan, penyerahan administrasi perkara sudah kita terima," kata Anang di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026).
Anang menegaskan, Febrie masih berada di dalam negeri dan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
"Terkait dengan yang disampaikan terkait dengan inisial FA itu, yang jelas yang bersangkutan masih ada di Indonesia, tidak ke luar negeri, kooperatif, dan dalam pantauan penyidik," ujarnya.