Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung: Meski Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU, Febrie Ardiansyah Masih Berstatus ASN

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Senin, 13 Juli 2026 |18:36 WIB
Kejagung: Meski Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU, Febrie Ardiansyah Masih Berstatus ASN
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan eks Jampidsus Febrie Ardiansyah tetap berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), meski telah menjadi tersangka dugaan tiga kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pemecatan ASN terhadap Febrie dinilai baru bisa dilakukan bila perkara telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

"Ya masih (ASN). Kan kalau sudah pemecatan itu kalau sudah ada indikasi ke inkrah biasanya baru," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026).

Meski begitu, Anang menegaskan, Febrie telah mundur dari jabatan Jampidsus Kejagung secara sukarela. "Yang penting itu sudah lepas dari jabatan," terang Anang.

Anang mengatakan, keputusan itu diambil Febrie lantaran tak ingin menimbulkan dampak negatif bagi institusi. "Beliau betul-betul menjaga ingin segala sesuatu itu dilakukan dengan profesional dan akuntabel," ucapnya.

Bahkan, kata dia, fasilitas pengamanan dari prajurit TNI terhadap Febrie telah dicabut. "Sudah, sudah tidak ada. Sudah tidak ada ya. Karena TNI itu melekat karena jabatan. Setelah itu nggak ada ya," pungkasnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement