JAKARTA - Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, menyatakan pihaknya kembali akan mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri. Permohonan tersebut menjadi praperadilan ketiga yang diajukan terkait penerapan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi).
"Kami akan mengajukan kembali permohonan praperadilan untuk Pasal 35 Undang-Undang ITE karena kami ingin melakukan challenging atau menguji Termohon secara parsial terhadap pasal-pasal yang menjadi dasar penetapan tersangka," ujar Gafur kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).
Menurutnya, praperadilan ketiga tersebut diajukan untuk menguji secara parsial dasar penetapan tersangka yang dilakukan Polda Metro Jaya. Fokus permohonan itu, kata dia, adalah menguji kecukupan alat bukti permulaan yang digunakan dalam penetapan tersangka.
"Kami lakukan satu per satu berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku. Tidak ada pembatasan terhadap jumlah permohonan praperadilan. Mau satu, dua, tiga, bahkan seratus kali pun, sepanjang objek yang dimohonkan tidak ne bis in idem, maka tetap dibenarkan menurut hukum acara pidana," tuturnya.
Adapun praperadilan kedua yang saat ini masih berproses, lanjut Gafur, didasarkan pada kesesuaian alat bukti, baik dari keterangan saksi maupun ahli yang dihadirkan pihaknya dalam persidangan sebelumnya. Ia juga menyinggung keterangan ahli dari Polda Metro Jaya yang, menurutnya, menyatakan alat bukti berupa dokumen elektronik tidak dapat dibuktikan di persidangan.