JAKARTA - Tersangka kasus ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi, Roy Suryo, menunjukkan bahwa dirinya tidak melakukan perusakan dokumen ijazah Jokowi dari dokumen yang diunggah Dian Sandi. Pasalnya, dokumen itu hingga kini masih bisa diakses publik.
"Lihat apa yang ada di Dian Sandi, gak ada yang rusak, masih bisa diakses sampai dengan sekarang, masih utuh," ujar Roy Suryo, Selasa (14/7/2026).
Menurutnya, dalam penyusunan naskah akademik Pasal 32 Ayat (1), dirinya merupakan salah satu anggota tim sehingga memahami ketentuan pasal tersebut. Penerapannya pun dia pahami, khususnya terkait alat bukti yang seharusnya berupa computer crime.
"Kejahatannya terjadi di dalam komputer, itu bisa dijadikan barang bukti kalau bisa diakses. Itu jelas-jelas bisa diakses (melalui) komputer milik Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, itu komputer milik PN Jakarta Selatan saja yang tidak kenal dengan si Dian Sandi bisa mengakses," tuturnya.
Dalam sidang, kata dia, pihaknya memperlihatkan bukti dokumen yang ditelitinya terkait dokumen ijazah Jokowi yang diunggah Dian Sandi melalui akun media sosialnya. Bahkan, dokumen itu dapat diakses melalui komputer PN Jakarta Selatan.