Penerapan Pasal 32 Ayat (1) dari sisi syarat alat bukti tidak tepat dikenakan kepadanya. Sebab, penerapan pasal tersebut membutuhkan alat bukti khusus agar dapat dikenakan kepada seseorang sebagaimana perkara yang dialaminya.
"Apalagi yang dikatakan itu adalah dokumen analog, yang itu kemudian kita bahas adalah syarat formilnya, tidak menguji dokumen analognya tapi syaratnya. Syaratnya ternyata tidak cocok untuk ditersangkakan ke saya yang sesuai dengan pasal 32. Mungkin itu sesuai pasal pencemaran dan fitnah, tapi tidak cocok UU ITE karena UU ITE itu butuh alat bukti khusus, spesifik, itu butuh komputer," paparnya.
Lebih jauh, tambahnya, dalam sidang praperadilan kali ini pihaknya menghadirkan empat saksi dan satu ahli sebagai upaya menghadirkan saksi-saksi yang dinilai fair. Pasalnya, dari para saksi yang diperiksa polisi, tidak ada satu pun yang dapat menerangkan perbuatan pidana sebagaimana dituduhkan kepadanya.
Para saksi tersebut juga tidak mengetahui alasan mereka dipanggil polisi dalam perkara itu. "Itu upaya kami, upaya kuasa Hukum untuk menghadirkan saksi-saksi yang fair. Mereka dipanggil Polda Metro Jaya, tiba-tiba jadi saksi," katanya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.