JAKARTA - Ahli hukum pidana Didit Wijayanti dihadirkan sebagai ahli dalam sidang praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka Roy Suryo dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) oleh Polda Metro Jaya pada Selasa (14/7/2026). Dia pun mempersoalkan alat bukti dalam kasus tersebut.
"Nah, di situ ada dua bukti permulaan, saya harus jelaskan, itu bukan pembuktian Mas Roy ini salah atau benar. Jadi pembuktian, dia (Polda Metro) punya nggak bukti, dua bukti permulaan," ujarnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa.
Menurutnya, persoalan penggunaan aturan hukum yang dilakukan polisi sejatinya masih diperdebatkan karena adanya perbedaan penerapan antara KUHAP Lama dengan KUHAP Baru. Namun, apabila KUHAP Lama yang dijadikan sebagai batu uji, dia menyoroti ketentuan dalam KUHAP Lama yang berkaitan dengan Putusan MK Nomor 21 mengenai bukti permulaan.
"Jadi kalau perbuatan Mas Roy ini adalah dikatakan mencuri, dia harus ada bukti-bukti itu yang mencuri. Jangan dia buktinya cuma mencemarkan nama baik atau dikenakan pasal pembunuhan," tuturnya.
Ia menegaskan, apabila Roy Suryo dituduh melakukan pencurian, bukti yang digunakan juga harus berkaitan dengan dugaan pencurian tersebut. Termasuk para saksi yang dihadirkan harus dapat menerangkan mengenai perbuatan pencurian itu.
Menurutnya, seseorang tidak dapat dituduh melakukan pencurian tanpa adanya bukti maupun keterangan saksi yang mendukung dugaan tersebut.
"Itu namanya pelanggaran azas legalitas, yaitu ada orang salah disuntut, disangka oleh pasal yang salah, didakwa, kemudian dihukum, setelah ditutup, akhirnya dibebaskan karena salah pasal dan sebagainya," katanya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.