Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dihadirkan Dalam Sidang Praperadilan Roy Suryo, Begini Keterangan Penyanyi Krisna Mukti

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Selasa, 14 Juli 2026 |15:05 WIB
Dihadirkan Dalam Sidang Praperadilan Roy Suryo, Begini Keterangan Penyanyi Krisna Mukti
Sidang Praperadilan Roy Suryo (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kubu Roy Suryo menghadirkan penyanyi Krisna Mukti sebagai salah satu saksi di sidang praperadilan, sah tidaknya penetapan tersangka ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi pada Selasa (14/7/2026) ini. Dia pun mengungkapkan soal pemanggilannya oleh polisi dalam kasus itu.

Kepada hakim, Krisna Mukti mengaku mengenal sosok Roy Suryo saat Roy masih menjadi anggota DPR RI dahulu. Dalam kasus ijazah Jokowi, dia mengaku mendadak saja dipanggil untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dahulu.

"Apakah pernah diperiksa atau memberikan keterangan dalam perkara pidana di Polda Metro Jaya terkait Pemohon?" tanya tim pengacara Roy di persidangan, Selasa (14/7/2026).

"Iyah pernah, kalau tidak salah bulan November 2025. Ada surat panggilan (untuk perkara Roy Suryo)," ujar Krisna.

Saat tanya jawab dengan tim pengacara Roy, Krisna menerangkan, dia tidak tahu kaitannya pasal apa saja dia dimintai keterangannya saat di Polda Metro Jaya dahulu. Sebabnya, polisi tidak memberikan penjelasan tentang pasal-pasal kaitannya perkara Roy Suryo.

"Saksi dijelaskan tidak dalam hal apa atau perkara apa? Ada pasal mengenai pencemaran nama baik atau fitnah atau 32? Diberikan penjelasan tidak oleh penyidik?" tanya pengacara Roy.

"Tidak," terangnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement