Dia menambahkan, faktanya telah diuji di berbagai lembaga mulai dari Bawaslu, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi yang pada pokoknya tidak ada satu pun putusan lembaga peradilan yang secara implisit, eksplisit, dan imperatif memerintahkan KPU memperbaiki tahapan penyelenggaraan Pemilu tahun 2014 dan 2019, khususnya pada tahapan verifikasi dokumen calon presiden dan wakil presiden.
"Dengan demikian, para teradu tetap menghormati dan menghargai seluruh upaya, termasuk di dalamnya saran, masukan, dan catatan yang dilakukan pengadu secara khusus maupun masyarakat secara umum terhadap kerja-kerja penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh KPU semata-mata dalam rangka memperbaiki tata kelola penyelenggaraan Pemilu yang lebih baik," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.