Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Rismon Cs Gugat Praperadilan Berulang ke MK, Hakim Konstitusi Minta Renungkan Kembali

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Rabu, 02 September 2026 |20:42 WIB
Rismon Cs Gugat Praperadilan Berulang ke MK, Hakim Konstitusi Minta Renungkan Kembali
Rismon Cs di MK (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan pengujian Pasal 158 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Rabu (2/9/2026). Perkara Nomor 317/PUU-XXIV/2026 tersebut diajukan ahli digital forensik Rismon Sianipar bersama enam pemohon lainnya.

Para pemohon menilai Pasal 158 KUHAP memang telah mengatur kewenangan Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus objek praperadilan. Namun, ketentuan tersebut dinilai belum memberikan batasan yang jelas mengenai pengajuan praperadilan secara berulang.

Menurut pemohon, tidak adanya pembatasan pengajuan praperadilan terhadap satu perkara pidana dapat menunda kepastian hukum dan berpotensi mengganggu proses penegakan hukum. Atas dasar itu, mereka menilai Pasal 158 KUHAP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.

Dalam sidang pendahuluan, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menilai pembatasan pengajuan praperadilan sebenarnya telah diatur dalam Pasal 160 ayat (3) KUHAP baru.

"Tapi ini perlu dicermati lagi agar tidak justru menimbulkan ketidakpastian hukum yang baru karena 160 itu sudah pasti, satu kali itu kan sudah pasti," kata Guntur, Rabu (2/9/2026).

Karena itu, Guntur meminta para pemohon merenungkan kembali objek yang hendak diuji. Menurutnya, jika yang diinginkan pemohon adalah agar praperadilan hanya dapat diajukan satu kali, hal tersebut justru telah diatur dalam KUHAP baru.

"Tapi ini sekali lagi tidak mengikat, ini harus dikontemplasikan, bapak-bapak bertujuh, ya merenungkan kembali, sebetulnya yang mau diuji ini kalau maksudnya itu adalah satu kali karena di KUHAP ini sudah menyatakan satu kali," sambungnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement