Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Rismon Cs Gugat Praperadilan Berulang ke MK, Hakim Konstitusi Minta Renungkan Kembali

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Rabu, 02 September 2026 |20:42 WIB
Rismon Cs Gugat Praperadilan Berulang ke MK, Hakim Konstitusi Minta Renungkan Kembali
Rismon Cs di MK (foto: Okezone)
A
A
A

Selain substansi permohonan, Guntur juga meminta para pemohon mencermati kedudukan hukum atau *legal standing* masing-masing. Sebab, para pemohon terdiri dari dosen, advokat, dan mahasiswa yang memiliki posisi berbeda dalam kaitannya dengan norma yang diuji.

"Di sinilah Saudara harus membangun nih argumentasi, apakah Bapak sekarang ini punya klien sebagai tersangka kalau memposisikan sebagai advokat, kan gitu. Kalau tidak memposisikan advokat misalnya dosen, apakah posisinya sebagai tersangka atau keluarga tersangka. Kalau posisinya mahasiswa, apakah posisinya tersangka atau keluarga tersangka," kata Guntur.

Ia menegaskan, kedudukan hukum yang berkaitan dengan kerugian hak konstitusional pemohon merupakan pintu masuk dalam pengujian undang-undang. Kerugian tersebut dapat bersifat faktual maupun potensial, sepanjang secara wajar dapat terjadi.

Karena itu, Guntur meminta para pemohon menjelaskan kedudukan hukum masing-masing secara lebih terperinci.

"Paling tidak, buat dalam tiga klaster. Klaster advokat ada lima, klaster dosen, dan klaster mahasiswa. Bagaimana ini menjelaskan tiga, karena nanti kemungkinan ada yang diberikan legal standing ada juga yang tidak ada legal standing-nya," katanya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement