JAKARTA - Tim hukum Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menjalani sidang pendahuluan uji materiil, terkait aturan praperadilan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru di Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menggugat Pasal 163 ayat (1) huruf e agar pelaksanaan praperadilan dapat dibatasi.
“Hari ini kita sidang pendahuluan, ya, atas permohonan uji materiil terkhusus untuk dari frasa 163, yaitu frasa-frasa yang ada di Pasal 163, saya ulang, KUHAP Baru tahun 2025,” kata Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, di Gedung MKRI, Jakarta Pusat, Rabu (2/9/2026).
Adapun Pasal 163 ayat (1) huruf e dalam KUHAP baru berbunyi:
“Selama pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf c belum selesai, pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat diselenggarakan.”
Ade menilai terdapat persoalan pemaknaan terhadap frasa penyidikan dan penuntutan dalam Pasal 163 secara keseluruhan. Menurut dia, perlu ada kejelasan mengenai batasan dalam aturan tersebut.