Ia menegaskan permohonan uji materiil ini tidak hanya ditujukan pada kasus Roy Suryo yang mengajukan gugatan praperadilan berulang kali. Gugatan ke MK tersebut berlaku secara keseluruhan terhadap permohonan praperadilan yang diajukan berulang kali.
“Frasa penuntutan, frasa penuntutan serta frasa penyidikan sampai di mana itu? Ini nih yang harus menjadi konsen kita terkait praperadilan. Jadi kita konsen bukan pada kasus-kasus tertentu, tetapi semua kasus, utamanya adalah kasus praperadilan yang memang extraordinary crime,” sambungnya.
Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 163 ayat (1) huruf e UU KUHAP baru bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa penangguhan pemeriksaan pokok perkara tersebut berlangsung paling lama sesuai jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf c, serta hanya berlaku terhadap permohonan praperadilan pertama yang diajukan dalam setiap tahap penyidikan atau penuntutan.
Dengan demikian, Pasal 163 ayat (1) huruf e tersebut selengkapnya diminta untuk dibaca:
“Selama pemeriksaan sidang praperadilan belum selesai, pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat diselenggarakan dengan ketentuan bahwa penangguhan tersebut berlangsung paling lama sesuai jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf c, dan hanya berlaku terhadap permohonan praperadilan pertama yang diajukan dalam setiap tahap penyidikan atau penuntutan.”
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.