Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ade Darmawan Tambah Pasal yang Akan Diuji ke MK soal Praperadilan Usai Terbit SEMA

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Rabu, 02 September 2026 |19:25 WIB
Ade Darmawan Tambah Pasal yang Akan Diuji ke MK soal Praperadilan Usai Terbit SEMA
Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan/Okezone
A
A
A

JAKARTA - Kubu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) melalui Maret Samuel Sueken mengajukan permohonan pengujian materi Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK). Adapun permohonan tersebut diregistrasi dengan Nomor 316/PUU-XXIV/2026.

Dalam sidang pendahuluan, Hakim Konstitusi menyoroti Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 yang dianggap telah mengakomodasi gugatan pemohon. Selain itu penyusunan permohonan Pemohon belum memenuhi ketentuan Peraturan MK (PMK) Nomor 7 Tahun tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.

“Anda belum merujuk kepada PMK Nomor 7 Tahun 2025. Kalau Anda lihat contoh Putusan yang bagian duduk perkara itu sebetulnya di sana pasti sudah dianggap lengkap,” kata Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam sidang pendahuluan, Rabu (2/9/2026).

Sebelum menutup persidangan, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa pemohon memiliki kesempatan satu kali untuk memperbaiki permohonan dalam waktu 14 hari. Berkas perbaikan permohonan baik softcopy maupun hardcopy harus diterima Mahkamah paling lambat pada Selasa, 15 September 2026 pukul 12.00 WIB.

Setelah persidangan perdana ini, Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan selaku kuasa hukum pemohon menyebut bahwa pengajuan gugatan ini dimohonkan sebelum terbitnya SEMA Nomor 3 tahun 2026. Oleh karena itu, majelis hakim memberikan catatan terkait keberadaan SEMA tersebut dalam persidangan.

"Kita juga sudah menyampaikan kepada majelis bahwa pada saat kita mengajukan gugatan eh uji materiil ini atau permohonan ini, permohonan ini itu sebelum keluar SEMA," kata Ade kepada wartawan.

"Jadi itu persoalannya, sehingga menjadi eh acuan baru karena apa yang disampaikan majelis adalah apa yang ter-update," sambungnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement