Ade menegaskan pihaknya akan mematuhi nasehat hakim mengenai perbaikan permohonan ini, termasuk mempertimbangkan menambahkan sejumlah pasal dalam gugatannya.
"Iya, kita pertimbangkan di dalam eh perbaikan permohonan ya. Apakah itu kita tambahkan atau seperti apa. Dismisal misalkan katakanlah ada satu-satu pasal lagi yang akan kita masukkan misalkan (pasal) 160 dan lain-lain sebagainya," tuturnya.
Sekedar informasi, gugatan ini menguji pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP baru, yang berbunyi selama pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf c belum selesai, pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat diselenggarakan.
Gugatan ini bertujuan agar membatasi proses praperadilan, yang diharapkan hanya bisa diajukan sekali. Sebab praperadila yang diajukan berjilid-jilid, menurut pihak pemohon berpotensi menghambat penyelesaian pokok perkara.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.