Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kubu Jokowi Gugat Aturan Praperadilan ke MK, Soroti Permohonan Berulang

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Rabu, 02 September 2026 |17:35 WIB
Kubu Jokowi Gugat Aturan Praperadilan ke MK, Soroti Permohonan Berulang
Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Tim hukum Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menjalani sidang pendahuluan uji materiil, terkait aturan praperadilan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru di Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menggugat Pasal 163 ayat (1) huruf e agar pelaksanaan praperadilan dapat dibatasi.

“Hari ini kita sidang pendahuluan, ya, atas permohonan uji materiil terkhusus untuk dari frasa 163, yaitu frasa-frasa yang ada di Pasal 163, saya ulang, KUHAP Baru tahun 2025,” kata Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, di Gedung MKRI, Jakarta Pusat, Rabu (2/9/2026).

Adapun Pasal 163 ayat (1) huruf e dalam KUHAP baru berbunyi:

“Selama pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf c belum selesai, pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat diselenggarakan.”

Ade menilai terdapat persoalan pemaknaan terhadap frasa penyidikan dan penuntutan dalam Pasal 163 secara keseluruhan. Menurut dia, perlu ada kejelasan mengenai batasan dalam aturan tersebut.

 

Ia menegaskan permohonan uji materiil ini tidak hanya ditujukan pada kasus Roy Suryo yang mengajukan gugatan praperadilan berulang kali. Gugatan ke MK tersebut berlaku secara keseluruhan terhadap permohonan praperadilan yang diajukan berulang kali.

“Frasa penuntutan, frasa penuntutan serta frasa penyidikan sampai di mana itu? Ini nih yang harus menjadi konsen kita terkait praperadilan. Jadi kita konsen bukan pada kasus-kasus tertentu, tetapi semua kasus, utamanya adalah kasus praperadilan yang memang extraordinary crime,” sambungnya.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 163 ayat (1) huruf e UU KUHAP baru bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa penangguhan pemeriksaan pokok perkara tersebut berlangsung paling lama sesuai jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf c, serta hanya berlaku terhadap permohonan praperadilan pertama yang diajukan dalam setiap tahap penyidikan atau penuntutan.

Dengan demikian, Pasal 163 ayat (1) huruf e tersebut selengkapnya diminta untuk dibaca:

“Selama pemeriksaan sidang praperadilan belum selesai, pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat diselenggarakan dengan ketentuan bahwa penangguhan tersebut berlangsung paling lama sesuai jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf c, dan hanya berlaku terhadap permohonan praperadilan pertama yang diajukan dalam setiap tahap penyidikan atau penuntutan.”
 

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement