JAKARTA - Pengacara Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Firman Pangaribuan, buka suara mengenai sidang perdana pokok perkara yang akan dihadapi Roy Suryo. Sidang tersebut dijadwalkan digelar pada 17 September 2026, bersamaan dengan perkara Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.
"Jadi, kalau bicara pokok perkara untuk Mas Roy kan tanggal 17. Di saat yang bersamaan juga ada perlawanan dari Bu Tifa. Mungkin agendanya berbeda, selisih waktu gitu ya, di hari yang sama," kata Firman dalam program Interupsi di iNews TV, Kamis (3/9/2026).
Menurut Firman, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mendakwa Roy Suryo dengan perkara yang tidak jauh berbeda dari dakwaan terhadap Dokter Tifa. Roy diduga melakukan pencemaran nama baik, fitnah, serta pelanggaran terkait informasi elektronik dengan menuding ijazah Jokowi palsu.
"Nah, untuk Mas Roy sendiri tentu kan adalah pembacaan dakwaan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum, dan saya pikir, sebagaimana kita sudah lihat juga, tentu tidak akan jauh berbeda," ucapnya.