Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Dugaan Pelanggaran KEPP: KPU Minta DKPP Tolak Aduan Bonatua Silalahi

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Selasa, 21 Juli 2026 |13:26 WIB
Sidang Dugaan Pelanggaran KEPP: KPU Minta DKPP Tolak Aduan Bonatua Silalahi
Bonatua Silalahi (foto: Okezone)
A
A
A

Maka itu, kata dia, pengaduan Bonatua dianggap tidak jelas karena tidak menguraikan waktu perbuatan dilakukan, tempat perbuatan dilakukan, perbuatan yang dilakukan, dan cara perbuatan dilakukan. Selain itu, pihak Bonatua tidak secara eksplisit menguraikan dengan tegas dan jelas perbuatan para teradu, manakah yang merupakan pelanggaran terhadap kode etik penyelenggara pemilu.

"Pengadu sama sekali tidak menguraikan secara jelas mengenai waktu perbuatan dilakukan, tempat perbuatan dilakukan, perbuatan yang dilakukan, dan cara perbuatan dilakukan terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh para teradu sebagaimana dimaksud pada ketentuan Pasal 5 Ayat 4 Peraturan DKPP," bebernya.

Dia menyebutkan, aduan Bonatua selaku pengadu tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 5 Ayat 4 Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017. Sehingga, aduan pengadu tidak memenuhi syarat dan tata cara pengaduan. Oleh karenanya, cukup alasan bagi Majelis Pemeriksa DKPP dalam perkara a quo untuk menolak seluruh aduan pengadu atau setidak-tidaknya menyatakan aduan pengadu tidak dapat diterima.

Poin lainnya dalam jawaban KPU, KPU RI membahas tentang tanggung jawab para teradu, yang mana tanpa bermaksud melepas atau menghindar dari tanggung jawab para teradu, perlu ditegaskan segala hal teknis yang dilakukan pada penyelenggaraan Pemilu 2014 dan 2019, terutama verifikasi dokumen calon presiden dan wakil presiden bukanlah dilakukan oleh para teradu. Sehingga, dalam batas penalaran yang wajar dalam konteks perkara a quo menjadi pertanyaan besar mengapa kemudian pengadu mendalilkan pada para teradulah yang harus bertanggung jawab.

"Terlebih, bila dilihat dari aspek waktu sebagaimana aduan pengadu mempersoalkan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2005, 2010, 2012, Pemilu tahun 2014 dan tahun 2019 yang secara waktu sudah sangat jauh terlampaui keseluruhan tahapan penyelenggaraan dimaksud, baik Pemilihan Kepala Daerah maupun Pemilu," bebernya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement