Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tuntut Ganti Rugi Rp200 Juta ke Polda Metro, Kubu Roy Suryo: Buat Sedekah

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Rabu, 22 Juli 2026 |12:41 WIB
Tuntut Ganti Rugi Rp200 Juta ke Polda Metro, Kubu Roy Suryo: Buat Sedekah
Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kubu Roy Suryo menyatakan uang ganti rugi sebesar Rp200 juta, yang dimohonkan dalam praperadilan terhadap Polda Metro Jaya tidak akan dinikmati kliennya apabila permohonan tersebut dikabulkan pengadilan.

Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, mengatakan dana tersebut justru akan disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan sebagai bentuk sedekah atau hibah.

"Kalaupun pada akhirnya memenangkan praperadilan yang ketiga, nilainya tidak untuk kepentingan hukum Mas Roy. Kami akan menggunakan itu untuk pihak yang berhak menerima, anggaplah itu semacam sedekah atau hibah akibat kesewenang-wenangan penyidik menangkap dan menahan Mas Roy," ujar Abdul Gafur kepada wartawan, Rabu (22/7/2026).

Gafur menjelaskan, nilai ganti rugi sebesar Rp200 juta diajukan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, permohonan ganti rugi tidak mungkin diajukan dengan nilai yang sangat kecil karena dapat dianggap tidak menghormati pengadilan.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement