Ia juga menegaskan, pengajuan praperadilan jilid ketiga bukan bertujuan menunda persidangan pokok perkara dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kami lagi-lagi menggunakan hak hukum kami sebagai tersangka, mengajukan permohonan praperadilan ketiga berkenaan pelaksanaan putusan praperadilan pertama, yaitu adanya pertimbangan hakim tunggal praperadilan dalam ratio decidendi putusannya terhadap permohonan ganti kerugian maupun rehabilitasi akibat kesewenang-wenangan penyidik dalam melakukan penangkapan dan penahanan," tuturnya.
Menurut Gafur, praperadilan tersebut diajukan sebagai bentuk tindak lanjut atas putusan praperadilan pertama. Karena itu, ia membantah anggapan bahwa langkah hukum tersebut merupakan upaya untuk mengulur proses persidangan.
Ia menambahkan, putusan praperadilan pertama bersifat final and binding, sehingga menjadi dasar bagi pihaknya untuk mengajukan permohonan ganti kerugian dan rehabilitasi.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.